Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Dorong RT/RW Sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Rokok Ilegal

    Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Dorong RT/RW Sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Rokok Ilegal
    Kecamatan Sukorejo mengajak Ketua RT dan Ketua RW untuk menjadi pengawas peredaran rokok ilegal di wilayah (Foto: JIS)

    KOTA BLITAR - Sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBHCHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Sosialisasi gempur rokok ilegal terus dimasifkan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Tak hanya organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh kecamatan di Kota Blitar juga gencar mensosialisasikan gempur rokok ilegal.

    Gerakan gempur rokok ilegal dilaksanakan dengan beragam strategi. Salah satunya yang dilakukan Kecamatan Sukorejo dengan mendorong Ketua RT dan Ketua RW di wilayahnya sebagai influencer bagi masyarakat.

    Menurut Camat Sukorejo melalui, Sekretaris Kecamatan Sukorejo, Freddy Hermawan mengatakan, Ketua RT dan Ketua RW juga diminta untuk menjadi pengawas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Jika ada laporan, pihak kecamatan akan langsung bertindak dengan menginformasikanya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Bea Cukai Blitar.

    Pihaknya mengatakan, Di Kecamatan Sukorejo ada 186 Ketua RT dan 50 RW. Seluruhnya telah mendapatkan materi sosialisasi terkait dengan bahaya rokok ilegal dan cukai ilegal. Kecamatan Sukorejo mendorong Pak RT dan Pak RW untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya. 

    "Kami juga mendorong Pak RT dan Pak RW sebagai pemantau terkait dengan peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. Tak hanya fungsi edukasi dan pengawasan, dalam pemberantasan rokok ilegal Kecamatan Sukorejo juga mendorong Ketua RT dan Ketua RW menjalin sinergitas dengan tiga pilar, " ujarnya, Jum'at (26/11/2021).

    "Dalam memberantas rokok ilegal ini kita harus bersinergi dengan penegak hukum, birokrasi dan stakeholder di wilayah. Gempur rokok ilegal ini menjadi tugas kita bersama. Sosialisasi dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam sosialisasi ini kita tekankan bahaya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini bahaya karena tidak dilekati pita cukai. Sementara cukai ini adalah salah satu sumber pendapatan negara, ” papar Sekcam Sukorejo.

    Kecamatan Sukorejo menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Khususnya kepada penjual rokok agar tidak menjual rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Jangan menjual rokok yang tidak ada pita cukainya. Rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara. (Adv/tn)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    UPTD Puskesmas Sukorejo Gunakan Dana Cukai...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Disiplin Kader NU, Babinsa Selorejo...

    Berita terkait