Disperindag Kabupaten Blitar Solialisasikan Larangan Jual Rokok Ilegal

    Disperindag Kabupaten Blitar Solialisasikan Larangan Jual Rokok Ilegal
    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar sosialisasikan Perundang-undangan tentang Cukai (Foto: Ist)

    BLITAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai di Joglo Jatimalang, Kota Blitar, Rabu (24/11/2021). Sosialisasi ini mengundang pedagang informal seperti pedagang kaki lima dan pedagang kelontong kecil.

    Mewakili Kepala Dinas Industri dan perdagangan, Untoro Dwi Purnomo, Sekretaris Disperindag Kabupaten Blitar mengatakan sosialisasi bertujuan menyampaikan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Bagian Perekonomian Kabupaten Blitar, dan organisasi masyarakat.

    Menurut utiro, pedagang informal ini diharapkan menjadi paham tentang ketentuan cukai. Dengan begitu bisa membantu agar pemasukan cukai ke pemerintah pusat menjadi maksimal, bila mengetahui barang apa saja yang kena cukai contoh paling umum adalah rokok. 

    "Sehingga rokok ilegal atau rokok polosan tanpa pita cukai harus diketahui cirinya oleh para pedagang. Pemasukan cukai ke pemerintah pusat ini nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), " jelasnya.

    DBHCHT ini dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembangunan di daerah dengan porsi paling banyak untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat dan menunjang kesehatan masyarakat. Kegiatan sosialisasi inipun juga digelar melalui dana DBHCHT.

    Dalam sosialisasi diterangkan sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan cukai, kaitannya dengan pedagang, menjual rokok ilegal ada sanksinya. Sehingga pedagang perlu menghindari dan menolak tawaran dari pabrik rokok ilegal untuk menjualkan produknya.

    Lanjut Untoro, sosialisasi ini dalam melibatkan 400 pedagang informal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar. Dalam pelaksanaannya dibagi menjadi lima angkatan yang tiap angkatannya diikuti 80 peserta. Tiap angkatan ada dua hari sosialisasi, di mana hari ini merupakan hari pertama sosialisasi angkatan ke dua. Sedang angkatan pertama di mulai pada Senin (22/11/2021) lalu.

    “Peserta ini kita pilih dan kita sebar undangan untuk mengisi formulir keikutsertaan sosialisasi melalui online. Kedepan diharapkan kita bisa semakin menggiatkan sosialisasi ini mengingat materi ini sangat penting sehingga harus banyak pedagang kita yang tahu tentang ini, ” pungkasnya. (Kmf/tn)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Buka Diklat Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Hari Guru Nasional Tahun 2021, Bupati Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami